Laporan Muhammad Nasir I Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang secara resmi kembali dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Seperti diketahui, pelabuhan ini dikelola Dishub Aceh sejak 16 Maret 2022 lalu dengan skema pinjam pakai guna mendukung pelayanan transportasi pada lintasan Ulee Lheue - Balohan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kadishub Aceh, Teuku Faisal, Jumat (29/12/2023)di Ruang Rapat Asisten II Setda Aceh usai menandatangani surat kesepakatan bersama Plt Kepala BPKS, Marthunis, isinya tentang pengakhiran perjanjian pinjam pakai tanah pertapakan dan bangunan pada Pelabuhan Penyeberangan Balohan dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca juga: Rektor Klarifikasi Unmuha tak Terlibat dalam Demo Pengusiran Paksa Migran Rohingya di Banda Aceh
Dilanjutkannya, keberadaan Pelabuhan Penyeberangan Balohan memiliki peran yang strategis, sebab Pulau Weh yang terletak di Sabang selalu ramai dikunjungi berbagai wisatawan lokal hingga mancanegara.
Oleh karenanya, Pelabuhan Balohan sudah sepatutnya dikelola oleh BPKS secara lebih profesional.
"Tentu pengelolaan kembali oleh BPKS ini guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa secara modern dan profesional karena salah satu core bussiness BPKS adalah pengelolaan pelabuhan," sebut Faisal.
Faisal menambahkan, ke depan, pihaknya yakin dan percaya di bawah pengelolaan BPKS, pelayanan kepada jasa pengguna jasa Pelabuhan Penyeberangan Balohan akan semakin baik dan berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BPKS, Marthunis mengatakan, Pelabuhan Balohan adalah aset BPKS dan telah dikelola secara baik oleh Dishub Aceh.
“Tentunya kita menginginkan Pelabuhan Balohan ini dan menjadi citra awal yang baik bagi Sabang sebagai kawasan strategis pariwisata nasional dengan pelayanan yang prima. Kami mengharapkan dukungan Dishub Aceh sehingga pelayanan semakin membaik,” harap Marthunis.
Selama dikelola Dishub Aceh, berbagai perubahan telah upayakan untuk kenyamanan pengguna jasa pelabuhan baik fasilitas umum, penataan parkir kendaraan umum dan barang, pencahayaan gedung, penataan lokasi antrian tiket kapal Ro-Ro maupun kapal cepat.(*)