CPNS 2023

Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

SERAMBINEWS.COM - Jangan coba-coba mengundurkan diri bagi peserta CPNS 2023 yang sudah lulus.

Bagi kamu yang nekat, siap-siap sanksi menanti.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memastikan bahwa peserta atau calon aparatur sipil negara ( CASN ) 2023 yang mundur setelah dinyatakan lulus, maka ia tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.

Mengingat 1.921 peserta seleksi CASN mundur pada tahun 2022.

Bisa dikatakan 1.921 calon ASN yang mundur tersebut dikarenakan di saat bersamaan juga mendapat tawaran pekerjaan yang lebih baik dibandingkan menjadi ASN.

Bahkan, peserta CASN 2023 yang mengikuti seleksi dimintan untuk tidak pernah memercayai pihak manapun yang menawarkan atau menjanjikan kelulusan.

Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, pada Selasa (26/12/2023) lalu, sempat menyinggung hal ini dalam akun X (Twitter) pribadinya.

Dalam cuitannya, Ridwan mengungkapkan dengan tegas, bahwa peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," kata dia.


Reaksi Warganet

Menanggapi penegasan tersebut, warganet berbondong-bondong menyatakan sepihak dengan pernyataan BKN tersebut.

Dimana kebanyakan dari mereka menyetujui ketentuan tersebut, yang memang merupakan bentuk sanksi bagi peserta CASN yang mengundurkan diri usai pengumuman final.

Adapun berdasarkan jadwal yang telah tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman kelulusan CPNS 2023 dilaksanakan 5-12 Januari 2024.

Halaman
123

Berita Terkini