(b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;
(c) jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah.
Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menandatangani kesepakatan perhajian (ta'limatul hajj) untuk musim haji 1445 H /2024 M.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, di Jeddah.(*)