Berita Aceh Timur

Teknisi di Aceh Timur Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi Intai Pemilik Kamar

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan berkas perkara ke Kejari Aceh Timur oleh Polres Aceh Timur, Rabu (03/1/2024).

Dari perangkat kamera itu, terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

"Pada  Rabu, (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.(*)

Baca juga: Berawal Laporan Sinyal Wifi Tidak Stabil, Warga digegerkan Ada Ular Piton Melilit di Tower Pemancar


 

 

Berita Terkini