Dari perangkat kamera itu, terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.
"Pada Rabu, (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.(*)
Baca juga: Berawal Laporan Sinyal Wifi Tidak Stabil, Warga digegerkan Ada Ular Piton Melilit di Tower Pemancar