“Perilisan laporan ini juga bentuk dari akuntabilitas dan transparansi KKRA sebagai sebuah lembaga pemerintah yang independen dan nonstruktural, atas seluruh proses pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan,” kata aktivis yang akrab disapa Nana ini.
Target dari publikasi ini, lanjut Nana, adalah agar masyarakat mengetahui tentang KKR Aceh serta mandatnya dan mengetahui pula kebenaran akan pelanggaran HAM masa lalu yang pernah terjadi di Aceh melalui kampanye KKRA, serta dapat menjadi pengingat agar tidak terjadi keberulangan di masa yang akan datang.
“Ini juga sebagai upaya kita melawan lupa agar peristiwa yang sama tidak terulang,” imbuh Nana.
Ia juga memuji kelengkapan materi dalam buku Peulara Damee yang dihasilkan KKRA. Sebab, di bagian akhir buku itu juga ada sejumlah rekomendasi. Salah satunya, KKRA merekomendasikan tindakan hukum terhadap para pihak yang telah melakukan pelanggaran HAM serius terhadap hukum internasional HAM dengan merekomendasikan kepada Komnas HAM untuk dapat menindaklanjuti sebagaimana mandat yang dimiliki oleh Komnas HAM. (*)
Tonton Live Talkshow Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) menulis dan meluncurkan buku berjudul Peulara Damee; Merajut Perdamaian.