Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) menulis dan meluncurkan buku berjudul Peulara Damee; Merajut Perdamaian.
Buku setebal 232 halaman ini berisi laporan temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) semasa konflik Aceh yang baru dipublikasi KKR Aceh pada akhir Desember lalu.
Laporan tersebut digolongkan KKRA sebagai bagian dari fondasi perdamaian Aceh yang sudah berusia 19 tahun. Juga dimaksudkan agar ahli waris korban konflik di Aceh tahu apa yang sebetulnya terjadi di masa konflik Aceh (1976-2015).
Melalui laporan itu, publik juga diharapkan tahu perjalanan konflik Aceh dan dampaknya terhadap kemanusiaan, khususnya HAM di Aceh.
Hal itu terungkap dalam talkshow radio di Serambi FM pada Jumat (12/1/2024) petang.atas inisiatif KontraS Aceh bertajuk Laporan KKR Aceh: Apa Pentingnya bagi Korban Pelanggaran HAM?
Talkshow itu menghadirkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna dan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya MHum.
Talkshow satu jam itu dipandu Wartawan Serambi Indonesia yang dulunya juga pegiat HAM, Yarmen Dinamika.
Baca juga: Memetik Pelajaran dari Laporan Temuan KKR Aceh
Menurut Masthur Yahya, laporan pelanggaran HAM itu dikompilalsi jadi buku bukan untuk menyudutkan siapa pun. “Kami murni menjemput informasi dari korban,” kata Masthur.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini juga menyatakan bahwa KKRA yang dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 memiliki tiga mandat. Yakni, mengungkap kebenaran terhadap peristiwa pelanggaran HAM semasa konflik di Aceh, memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal, dan merekomendasikan reparasi (pemulihan) menyeluruh bagi korban sesuai standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.
Masthur juga menerangkan bahwa masa kerja komisioner KKRA dimulai pada periode pertama untuk tahun 2016-2021. Di setiap akhir periodenya, lembaga ini wajib menyusun sebuah laporan temuan tentang pelanggaran HAM maupun pelanggaran HAM berat berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan selama proses pengungkapan kebenaran.
Menurut Masthur, laporan temuan yang dibukukan itu berisi 5.000-an kasus dari lebih 10.000 kasus yang kini dimiliki KKRA atas submisi berbagai LSM dan lembaga pembela HAM.
Laporan ini, lanjutnya, memuat analisis terhadap data hasil pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKRA selama periode 2016-2021 yang memuat analisis faktor penyebab, peristiwa yang melatarbelakangi, motivasi politik dan atau ekonomi, tindakan dan aktor, baik lembaga negara maupun nonnegara, serta dampak-dampaknya.
Masthur menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2023, Sidang Istimewa DPR Aceh secara resmi telah meluncurkan laporan temuan KKRA terkait pelanggaran HAM yang terjadi dalam rentang konflik bersenjata tahun 1976-2015 di Aceh.
Setelah laporan ini diluncurkan, tambah Azharul Husnah, penting bagi publik untuk mengakses dan mendiskusikanya, serta mengulas sejauh mana riwayat kekerasan selama konflik bersenjata di Aceh yang terjadi dua dekade lalu dapat disikapi sebagai ingatan dan pembelajaran bersama.
Baca juga: KKR Aceh Serahkan Laporan Temuan Peristiwa Pelanggaran HAM ke DPRA