Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyimpulkan kasus ini diproses dengan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pembunuhan.
"Dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Indramayu, Korban Tewas Dibacok di Depan Warga, Terungkap Motif Pelaku
Dijelaskan Hari, tersangka melakukan tindak pidana itu dilatari persoalan sakit hati terhadap korban bernama Oland, yang tidak lain adalah kakaknya sendiri.
Karena masalah itu, pertikaian diantara mereka tidak bisa dihindarkan dan berujung maut.
Korban mengalami luka memar dan robek di bagian kepala.
Benturan saat terjatuh ke jurang dan pukulan dari tersangka diduga menjadi penyebab korban meninggal.
"Hasil visumnya menunjukkan ada memar luka sobek bagian kepala akibat benturan," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses hukum masih terus berlanjut.
Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat dengan hukuman yang lebih berat jika ditemukan bukti ada rencana pembunuhan.
"Masih kita dalami ini. Sabar akan kita ungkap satu-satu. Nanti kita rekonstruksikan juga," pungkasnya.
Sebelumnya Amat (40), seorang saksi mata mengatakan, korban sempat berkelahi dengan seorang pria lain hingga terguling masuk ke dalam jurang.
Pelaku kemudian meninggalkan korban yang terluka menggunakan sepeda motor.
"Kena tikam itu, karena banyak darah dekatnya," terang dia.
Ia mengungkapkan, korban bernama Oland, warga Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan.
Baca juga: Perangkat Desa di Pati Tewas Ditusuk Dalam Rumahnya saat Subuh, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Baca juga: Petani di Bekasi Syok Ditagih Utang Rp4 Miliar dari Lembaga BUMN, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Baca juga: KBO Lantas Polres Aceh Utara Bantu Modal Usaha Untuk Janda Berjualan di Kios
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Bontang Tega Bunuh Kakak Kandung karena Sakit Hati, Jasad Korban Ditemukan di Tepi Jurang