Sayangnya, perintah itu baru disahuti Bank Aceh Syariah sehari sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan OJK Aceh pada 12 Januari 2024.
“Kalau nilai dana yang dibutuhkan pada awal hanya Rp 1,8 miliar, karena tidak disahuti naik Rp 3,6 miliar. Sekarang ini kalau mau ditindaklanjuti harus Rp 6 miliar. Karena makin minus-minus terus,” sebut Mahyuzar.
Baca juga: BPR Aceh Utara Kolaps, LPS Ambil Alih Manajemen
Seharusnya, lanjut Mahyuzar, Bank Aceh Syariah menyampaikan surat ke OJK Aceh dari tahun lalu jika tidak bisa membantu karena BPR masih berstatus konvensional. Sehingga OJK memiliki waktu untuk membalas suratnya.
“Sebab isi surat Bank Aceh menyebutkan bahwa Bank Aceh tidak bisa melaksanakan perintah RUPS, dengan alasan karena di qanun dan aturan OJK menjelaskan bahwa bank syariah tidak boleh membantu bank konvensional,” ungkap Mahyuzar.
Terkait persoalan ini, lanjut Mahyuzar, Pemda Aceh Utara akan membicarakan lebih lanjut dengan DPRK untuk mencari solusi. “Menurut kami, Bank Aceh main-main, tidak serius bantu BPR Aceh Utara,” tutupnya.(*)
Baca juga: Lima Komisioner KIP Aceh Besar Periode 2023-2028 Dilantik, Pj Bupati Pesan Jaga Integritas