Berita Aceh Timur
Polda Aceh Tangkap Oknum ASN dan Anaknya yang Diduga Jual Kulit Harimau, Ini Penegasan Kapolda
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dimiliki, disimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
"Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam," kata Kapolda Aceh.
Alumni Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama.
Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius.
Ia juga menyampaikan, bahwa penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.
Baca juga: GAZA TERKINI: Khan Younis jadi Ladang Pembantaian, 190 Orang Tewas, Tentara Israel Tolak Berperang
Achmad Kartiko juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku, yaitu KDI (48) dan MHB (24).
Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat, 19 Januari 2024.
Ia menjelaskan, KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI.
Winardy menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana KSDAE dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak Harimau Sumatera.
Kemudian, penyidik juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau memperniaga satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari Harimau Sumatera yang dalam keadaan mati.
Oleh karena itu, petugas melakukan penangkapan.
Baca juga: VIDEO Tatapan Tajam Gibran saat Cak Imin Menjawab Pedas hingga Singgung Ijazah Palsu
Winardy mengungkapkan, peran dan modus tindak pidana tersebut, di mana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai sopir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut, semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil.
| Direktur RSUD Zubir Mahmud Hadiri Rapat Asistensi PPK BLUD |
|
|---|
| Menabung 14 Tahun dari Uang Jajan, Nek Maimunah 95 Tahun Akhirnya ke Tanah Suci |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Siapkan Lahan Untuk Kantor Haji dan Umroh Kabupaten Aceh Timur |
|
|---|
| Cuaca Panas Landa Aceh Timur, IDI Imbau Warga Batasi Kegiatan di Luar |
|
|---|
| Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Hari Otda, Bacakan Sambutan Mendagri RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolda-komit-jaga-ekosistem.jpg)