Hasilnya, Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.
"Bahkan kepala balai telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dengan jalur eksisting sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," katanya.
Menurut Kuntadi, proyek ini memiliki nilai Rp 1,3 triliun yang digarap menggunakan APBN.
Teruntuk kerugian negara, sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss. Artinya, nilai kerugian diduga sama dengan nilai proyek.
"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: VIDEO Al Quds Bajak Drone Israel, Curi Data Rahasia dan Menyebarkannya
Baca juga: Anniversary Ke-12 Tahun, Ussy Sulistiawaty Bongkar Rumah Tangga Sama Suami Brondong Andhika Pratama
Baca juga: VIDEO Amerika Serang 8 Target dan Penyimpanan Bawah Tanah Houthi di Yaman
Kompas.com: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa