SERAMBINEWS.COM - Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika seorang umat muslim melakukan kesalahan dalam shalatnya.
Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan seperti meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang secara tidak sengaja.
Ketika melaksanakan shalat, umat muslim sebenarnya sudah dianjurkan untuk mengerjakannya secara khusyu'.
Namun sebagai manusia, tak jarang kehilangan fokus hingga terkadang membuat lupa sejauh mana proses ibadah yang sudah dikerjakan.
Misalnya seperti lupa atau ragu dengan jumlah rakaat shalat yang sudah dikerjakan.
Dalam kondisi tersebut, Rasulullah SAW telah mengajarkan kita melakukan sujud sahwi.
Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Sujud Sahwi, Dikerjakan Sebelum atau Sesudah Salam? Ini Penjelasan UAS
Sebelum lebih jauh membahas doa sujud sahwi, simak terlebih dahulu hukum melakukan sujud sahwi yang telah dirangkum Serambinews.com berdasarkan penjelasan Ustad Abdul Somad berikut.
Hukum mengerjakan sujud sahwi
Pembahasan mengenai sujud sahwi sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Da'i atau pendakwah nasional Ustad Abdul Somad.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai sujud sahwi.
Baca juga: Sujud Sahwi, Kapan Dilakukan? Ini Doa dan Waktu yang Tepat Menurut Ustaz Abdul Somad
Penceramah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, mengenai sujud sahwi ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustad Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan shalat dhuhur 2 rakaat.