Ketidaklengkapan itu meliputi komposisi hardware dan software. Selanjutnya, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, pihak Kemnaker membayar 100 persen biaya proyek. Padahal, kenyataan di lapangan, hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen.
“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.
Atas perbuatannya, KPK kemudian menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).
Dari ketiga tersangka tersebut, KPK telah resmi menahan dua orang yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023).
Penahanan pertama dua tersangka tersebut terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
Alexander menyebut, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan KPK).
Adapun I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Mereka tampak memakai rompi oranye untuk tahanan KPK.
Sementara tersangka Kurnia, penyidik KPK belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.