"KRN hari ini belum lakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir penjadwalan berikutnya," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012.
Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan.
Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
Baca juga: Kadisdik Dayah Aceh Kunjungi dan Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Pesantren Babul Maghfirah
Baca juga: Ahli Hukum: ICJ Kemungkinan akan Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza pada Sidang Hari Ini
Baca juga: Polres Aceh Timur Tegaskan Netralitas pada Pemilu 2024
Kompastv: KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, tapi Rp17,6 Miliar Diduga