KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, Rp17,6 M Dikorupsi, 3 Tersangka Ditahan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman selama 20 hari ke depan, Kamis (25/1/2024).

"KRN hari ini belum lakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir penjadwalan berikutnya," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012.

Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan.

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

Baca juga: Kadisdik Dayah Aceh Kunjungi dan Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Pesantren Babul Maghfirah

Baca juga: Ahli Hukum: ICJ Kemungkinan akan Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza pada Sidang Hari Ini

Baca juga: Polres Aceh Timur Tegaskan Netralitas pada Pemilu 2024

 

Kompastv: KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, tapi Rp17,6 Miliar Diduga 
 

Berita Terkini