Kajian Islam

Hukum Lupa Sujud Sahwi, Bagaimana Status Shalatnya? Ini Penjelasannya Lengkap Bacaan Doa Sujud Sahwi

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hukum Lupa Sujud Sahwi, Bagaimana Status Shalatnya? Ini Penjelasannya Lengkap Bacaan Doa Sujud Sahwi

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum lupa mengerjakan sujud sahwi ketika kelebihan atau kekurangan rakaat saat menunaikan ibadah shalat?

Simak penjelasan hukumnya berikut ini.

Sebagian umat muslim mungkin pernah melakukan kesalahan saat mengerjakan ibadah shalat sehari-hari.

Salah satu kasalahan yang kerap terjadi yaitu lupa atau ragu dengan jumlah rakaat shalat.

Akibatnya, rakaat shalat yang dikerjakan bisa lebih atau kurang.

Namun untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalat tersebut, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Seperti diketahui, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika seorang umat muslim melakukan kesalahan dalam ibadah shalatnya.

Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan seperti meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang secara tidak sengaja.

Sementara itu, ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.

Baca juga: Tata Cara dan Doa Sujud Sahwi, Apa Shalatnya Sah Jika Lupa? Ini Penjelasan UAS

Tetapi, terkadang anjuran untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalat dengan sujud sahwi ini pun bisa terlewatkan.

Misalnya, saat melakukan ibadah shalat, umat muslim ragu dengan jumlah rakaat shalat yang telah dikerjakan.

Tetapi ia juga lupa untuk mengerjakan sujud sahwi hingga shalatnya diakhiri dengan salam.

Lalu bagaimanakah status shalat yang dia kerjakan tersebut, apakah tetap sah meski tanpa sujud sahwi?

Da'i atau pendakwah nasional Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.

Halaman
1234

Berita Terkini