Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan hakim.
Kasus ini berawal pada Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB ketika korban mengantarkan makan siang untuk terdakwa ke kebun.
Sampai di kebun tersebut, Terdakwa langsung memegang tangan korban sambil mengatakan “jangan beritahukan orang lain, jika beritahu orang akan di pukul mati”.
Pada saat kejadian, korban hanya berdua dengan terdakwa dan orang tua korban sedang mencari nafkah ke Malaysia.
Jorban yang takut dengan ancaman tersebut sehingga ianya patuh dan memenuhi kemauan Terdakwa, yang mana setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Tak berhenti disitu saja, terdakwa melancarkan aksi bejat kedua seminggu dari kejadian yang pertama.
Peristiwa itu tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB, ketika korban mengantar air kopi untuk terdakwa ke kebun.
- Kejadian ketiga berselang tiga hari dari peristiwa kedua yang terjadi sekira pukul 08.00 WIB pada saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun.
- Kejadian keempat berselang dua minggu dari kejadian yang ketiga, yang terjadi sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa mengajak korban memetik coklat di kebun.
- Lalu kejadian kelima selang satu minggu dari kejadian yang keempat yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB, pada saat terdakwa menyuruh korban untuk ke kebun untuk menjaga monyet agar tidak memakan kacang Panjang.
- Selanjutnya kejadian keenam berselang dua minggu dari kejadian kelima yang terjadi sekira pukul 15.00 wib, saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun.
- Kejadian ketujuh selang 10 hari dari kejadian yang keenam yang terjadi sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa mengajak anak korban untuk melihat buah kemiri di kebun.
- Kejadian kedelapan selang 2 minggu dari kejadian ketujuh yang terjadi sekira pukul 15.30 wib, saat terdakwa mengajak korban untuk memotong kayu di kebun.
- Kejadian sembilan berselang tiga minggu dari kejadian kedelapan yang terjadi sekira pukul 07.30 wib, ketika korban bersama terdakawa pergi ke kebun.
- Kejadian kesepuluh selang satu hari dari kejadian yang kesembilan yang terjadi sekira pukul 14.00 wib, pada saat terdakwa mengajak korban untuk melihat buah coklat yang berada di kebun.
- Untuk kejadian selanjutnya, korban tidak mengingatnya lagi kapan dan dimana, akan tetapi kejadian yang terakhir pada pertengahan bulan puasa 2022.
Cara terdakwa melakukan kejadian tersebut sama seperti kejadian pertama.
Kasus rudapaksa itu terkuak setelah ketua pemuda desa, Tarmizi yang mendapat informasi dari warga bahwa korban sepertinya telah hamil.
Lalu memberitahukan informasi tersebut kepada kepala desa dan imam desa beserta Tuha Peut Gampong (TPG).
Lalu mereka mencari tau informasi yang berkembang tersebut sehingga mendapatkan informasi bahwa korban telah menikah dengan seorang pria pada 18 September 2022.
Selanjutnya pada Kamis, (22/9/2022) sekira pukul 00.30 wib, suami korban dijemput oleh warga dan dibawa ke Kantor Desa.
Setibanya di kantor desa, suami korban melihat sudah ada korban, dan kemudian perangkat desa menanyakan perihal pernikahan keduanya.
Lalu suami korban memperlihatkan surat pernikahan, dan kemudian salah satu perangkat desa menanyakan “setelah kalian menikah apa kalian ada melakukan hubungan badan?”