Kemudian suami korban menjawab “ada 1 (satu) kali”.
Selanjutnya salah satu perangkat desa kembali menanyakan kepada anak korban “apakah kamu sudah hamil atau belum?”, kemudian korban menjawab “gak tau pak”.
Lalu perangkat desa mengatakan “kalo gak tau besok kita cek kehamilan”.
Keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB, korban dibawa oleh perangkat desa untuk mengecek kehamilan.
Didapatilah bahwa korban sudah hamil dengan usia kandungan 5 bulan 4 hari.
Perangkat desa yang mengetahui hal tersebut pun syok, dan menanyakan kepada suami korban, “apakah sebelum menikah kalian ada melakukan hubungan badan?”
Kemudian dijawab “ada dua kali saat dua bulan yang lalu”.
Lalu korban mengakui bahwa selain dengan pacarnya (sekarang sudah menjadi suaminya), dirinya sudah dirudapaksa berkali-kali oleh sang kakek.
Atas pengakuan itu, ibu korban dan sekeluarga merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Aceh Timur.
Terdakwa yang ketakutan memilih melarikan diri, lalu keberadaannya dicari oleh warga 5 desa selama 2 hari 2 malam.
Terdakwa akhirnya ditemukan di desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Terdakwa mengakui perbuatannya di Polres Aceh Timur sambil menangis dan mengatakan menyesal bahwasanya dia sudah melakukan hubungan dengan cucunya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum didapati bahwa terdapat luka robekan pada selaput dara korban, dengan arah jarum jam (1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12) dan sudut robekan tumpul. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)