Berita Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar: Caleg Harus Paham Tugas dan Kewenangan Dewan

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kiri) saat menjadi narasumber dalam siaran podcast Serambi Spotlight berjudul Jadi Dewan Ngapain Aja? yang tayang di YouTube Serambinews, Selasa (6/2/2024), dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali (kanan). (YOUTUBE SERAMBINEWS)

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menjadi wakil rakyat atau dewan merupakan tugas mulia. Ini karena dewan memiliki tugas dan kewenangan memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga yang terhormat.

Namun ada sebagian wakil rakyat yang ternyata belum memahami tugas dan kewenangannya, terutama setelah terpilih dan duduk di kursi legislatif.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat menjadi narasumber dalam program podcast Serambi Spotlight yang tayang di YouTube Serambinews, Selasa (6/2/2024).

"Pernah saya mengalami, saya tidak sebutkan periodenya, ada teman yang sudah jadi anggota dewan, dia bingung karena setelah terpilih dia tidak bisa memenuhi janjinya di masa kampanye," ungkapnya dalam siaran Podcast berjudul Jadi Dewan, Ngapain Aja?.

Farid mengatakan, penyebab janji itu tidak bisa dipenuhi karena hal yang dijanjikan diluar tugas dan kewenangan anggota dewan.

Sosok yang telah duduk di kursi legislatif selama tiga periode menyebut, anggota dewan termasuk, DPD, DPR, dan DPRD, secara umum memiliki tiga tugas dan kewenangan, yaitu legislasi, budgeting (anggaran) dan pengawasan terhadap pemerintah.

Baca juga: Farid Serahkan Ambulans untuk Gampong Lamdingin, Diterima Ketua BKM Masjid Al-Abrar

"Seharusnya ini disampaikan oleh caleg ketika dia bertemu dengan masyarakat di masa kampanye," sebut Ketua DPD PKS Banda Aceh tersebut.

Ketua DPRK Banda Aceh tersebut memberi contoh, tugas dewan dalam fungsi legislasi yakni membahas regulasi (berupa UU atau Perda) bersama pemerintah.

Sementara fungsi budgeting, misalnya, dewan dan pemerintah kota bersama-sama membahas bagaimana pengelolaan uang APBK.

"Setelah kita sahkan qanun, kita sepakati APBK, lalu kita lakukan pengawasan," terang Farid

Pria yang sudah duduk di kursi legislatif sejak 2004 pada usia 24 tahun tersebut menyebut, apabila ketiga fungsi itu tidak benar-benar dipahami oleh seorang anggota dewan atau caleg, tentu akan berdampak pada melemahnya fungsi dan kinerja lembaga legislatif yang seharusnya menjadi tempat menampung aspirasi rakyat.

"Saya khawatir, saya dengar ada teman-teman yang baru khususnya, mereka mengatakan, kalau saya terpilih saya bagi pokir sekian di gampong. Dia tidak paham pokir itu tidak seperti bagi-bagi pomed, ada prosesnya" tutur Farid.

"Saya akan bangun jalan, saya benahi saluran. Itu tugasnya eksekutif, tugasnya Walikota dan OPDnya (red-Organisasi Perangkat Daerah)," tambah Farid.

Baca juga: Farid Nyak Umar Antarkan Harapan untuk Layanan Kesehatan Warga

Masyarakat Harus Cerdas Memilih

Tak hanya dewan atau caleg, masyarakat pun seharusnya memahami apa saja tugas dan kewenangan dari orang yang mewakili mereka di kursi legislatif.

Halaman
12

Berita Terkini