Kasusnya baru terungkap setelah AF (5), kakak korban didampingi warga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 5 Februari 2024.
Mulanya, AF melaporkan tindakan kekerasan yang kerap dialami dirinya dan FI oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Penyiksaan yang dialami AF dan FI mulai dari diikat, dimasukkan dalam koper, telinga dan tangan dijepit tang, tangan dibakar hingga perut dan kepala ditendang.
AF sendiri menjadi saksi ketika ayah dan ibu tirinya merendam FI hingga berujung meregang nyawa.
"Korban AF saat itu melihat korban FI dicelupkan ke dalam air," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Mawardi.
Semula tidak ada yang mencurigai jika kematian FI akibat penyiksaan ibu tiri dan ayah kandungnya.
Kala itu, IR sempat membawa korban ke Puskesmas Singkil lantaran melihat korban tak lagi terdengar menangis.
Sampai di Puskesmas Singkil, tersangka IR ketika ditanya dokter mengatakan korban terjatuh dari tangga.
Selanjutnya, datang suami IR yang notabene ayah kandung korban menjemput untuk mengubur jenazah FI.
AKBP Suprihatiyanto menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka merupakan pasangan suami istri yang menikah pada tahun 2022.
Dalam pernikahan itu, SA membawa dua orang anak dari istri pertamanya yang telah berpisah.
SA sendiri merupakan penduduk Pakiraman, Kecamatan Simpang Kanan.
Sedangkan IR adalah warga Suka Makmur, Kecamatan Singkil.