Setelah menikah, pasangan suami istri bersama dua anak tinggal di rumah kontrakan di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.
Berikut kronologis korban meninggal setelah direndam di kolong rumah:
Pada 14 Mei 2023, di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, pukul 06.00 WIB, tersangka IR (25), bangun pagi untuk memasak nasi.
Sementara sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka SA (49), bangun tidur dan mandi.
Lalu menanyakan handuk kepada AF, kakak dari FI. Dijawab tidak tahu oleh AF.
Jawaban itu membuat SA meminta kakak beradik mendatanginya.
Setelah itu, tersangka SA bertanya siapa yang buang handuk.
Kali ini AF menjawab bukan dirinya melainkan FI.
Mendapat jawaban itu, SA mengangkat FI dan memasukkan ke dalam selokan air yang ada di bawah rumah.
Tangisan korban tak membuat sang ayah kandung menjadi iba.
Setelah beberapa menit, tersangka mengangkat FI dalam kondisi pakaian basah ke samping meja dapur.
Pukul 09.00 WIB, SA berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara di rumah, ada tersangka IR, AF, dan FI yang masih menangis.
Sekira pukul 12.00 WIB, tersangka IR melihat anak tirinya FI terus menangis dalam kondisi kedinginan duduk di samping meja dapur.
Hal itu bukanya membuat iba tersangka.