Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2024, saat KPPS membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dilaporkan menyelip kartu nama calon legislatif (caleg) dan uang dalam undangan yang dibagikan kepada warga.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2024, saat KPPS membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Informasi tersebut sudah dilaporkan warga kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Saya sudah mendapat laporan tersebut dari Panwascam (Lhoksukon),” ujar Ketua PPK Lhoksukon, Nanda Riski kepada Serambinews.com, Kamis (15/2/2024).
Namun, pihaknya belum sempat menindaklanjuti informasi tersebut karena sedang disibukkan dengan perekapan suara.
Karena KPPS sudah membawa kotak suara, setelah penghitungan ke tingkat kecamatan.
“Nanti yang bersangkutan akan kami panggil, dan kami laporkan ke KIP, karena yang mengeluarkan SK KPPS adalah KIP, bukan kami,” ujar Nanda.
Kedua KPPS tersebut kata Nanda, pada hari pencoblosan tetap bekerja sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Linmas Bacok Ketua KPPS di Palembang, Pelaku Emosi Korban Tak Beri Pinjam Uang
Sementara itu Ketua Panwascam Lhoksukon Fauzizan kepada Serambinews.com juga menyebutkan mendapat informasi adanya KPPS yang menyelipkan kartu nama dalam undangan yang dibagikan kepada warga.
Namun, pihaknya belum sempat menindaklanjuti informasi karena sedang fokus pada pengawas pemilu.
“Nanti kalau sudah selesai, kami akan rapatkan dengan pimpinan untuk mengambil tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Fauzizan.
“Kami perlu lakukan investigasi dulu atau kajian terhadap masalah yang disampaikan itu,” katanya.
Ketua Panwascam Lhoksukon menyebutkan, informasi adanya KPPS yang menyelipkan kartu nama caleg dalam undangan itu melalui penyelenggara pemilu juga.