SERAMBINEWS.COM - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, bakal memangkas subsidi bahan bakar minyak atau BBM dan elpiji 3 kilogram demi mewujudkan program yang diusungnya, yakni makan siang gratis.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno, mengatakan dengan adanya pemotongan subsdi BBM dan elpiji 3 kg, maka penerima subsidi di sektor tersebut akan dibatasi.
Menurut Eddy, hal tersebut dilakukan karena penerima subsidi BBM dan elpiji 3 kg selama ini dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu.
"Jadi, subsidi energi kita tahun lalu itu Rp500 triliun. Tahun ini Rp350 triliun,” kata Eddy dikutip dari Kompas.com pada Jumat (16/2/2024).
“Porsi terbesar dari subsidi energi itu adalah subsidi untuk pertalite dan elpiji 3 kg. Tetapi, yang menikmati pertalite dan elpiji 3 kg 80 persennya itu masyarakat mampu.”
Eddy pun menekankan bahwa pihak yang menikmati subsidi energi tersebut selama ini justru orang-orang kaya.
Karena sebab itulah, kata dia, perlu dilakukan efisiensi terkait subsidi energi agar anggarannya bisa dipangkas dan dialihkan ke program makan siang gratis.
"Kita evaluasi dulu pemberian subsidi energi itu untuk kita bisa lakukan efisiensi,” ujar politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu.
Baca juga: Dewan Pakar TKN Bantah Prabowo Bakal Pangkas Subsidi BBM demi Program Makan Siang Gratis
Eddy membeberkan untuk melakukan efisiensi hal pertama yang dlakukan adalah membenahi data penerima subsidi energi.
“Data penerima subsidi energi itu harus kita sempurnakan. Jadi yang berhak itu siapa? Misalkan saja, kaum miskin. Kedua yayasan, yayasan di bidang kemanusiaan. Ketiga misalnya UMKM. Itu berhak," tuturnya.
Selanjutnya, Eddy mengatakan, bahwa aturan mengenai penerima subsidi energi juga perlu diperkuat.
Dengan begitu, ke depan tidak bisa sembarang orang membeli pertalite dan elpiji 3 kg.
Sementara selama ini, kata dia, siapapun bisa membeli BBM jenis pertalite dan elpiji 3 kg.
"Jadi yang harus kita lakukan penguatan di bidang aturan hukumnya. Di situ nanti kemudian dalam aturan hukumnya itu dibuat kriteria yang berhak menerima subsidi energi itu siapa,” ucap Eddy.
“Dan kemudian buat sanksi, sanksi bagi yang tetap membeli energi bersubsidi atau sanksi bagi orang yang menjual energi subsidi itu kepada umum.”