Berita Banda Aceh

16 TPS di Aceh akan Gelar Pemilihan Ulang, Banyak Didapati Pencoblosan Ganda

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Warga menyaksikan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Pemungutan ulang akan dilakukan pada hari yang berbeda, mulai 20 hingga 24 Februari 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambinews.com kemarin.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 16 TPS yang tersebar di sejumlah daerah di Aceh akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemungutan ulang akan dilakukan pada hari yang berbeda, mulai 20 hingga 24 Februari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambinews.com kemarin.

Pemungutan suara ulang itu karena ditemukan adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaannya pada 14 Februari lalu.

Dari data yang diungkapkan Saiful, pemungutan suara ulang terbanyak harus dilakukan di Kabupaten Simeulue, yang mencapai 8 TPS, tersebar mulai di Salang, Teluk Dalam, hingga Simeulue Timur.

Baca juga: Perolehan Suara Sementara DPRA Dapil Aceh Timur Hasil KPU RI, Pang Ucok Duduki Posisi Atas

TPS 1 Desa Suak Manang, TPS 2 Desa Jaya Baru, TPS 1 Desa Temon Jaya, Kecamatan Salang.

Lalu TPS 1 dan 2 Desa Bulu Hadik dan TPS 1 Desa Gunung Putih, Kecamatan Teluk Dalam.

Kemudian TPS 2 Desa Suka Karya dan TPS 4 Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.

Sementara Aceh Besar, PSU dilakukan di TPS 1 Gampong Teubaluy, Kecamatan Kamal.

Lalu Banda Aceh di TPS 3 Gampong Keuramat.

Di Sabang, TPS 2 Cot Bak U Sukajaya.

Kemudian di Pidie Jaya di TPS 2 Gampong Mesjid Bandar Baru.

Selanjutnya di Bener Meriah, PSU dilakukan di TPS 1 Desa Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih.

Lhokseumawe, PSU dilakukan di TPS 13 Kampung Jawa.

Kemudian di Aceh Tenggara, di TPS 1 Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semalam.

Terakhir, di Nagan Raya, PSU dilakukan di PTS 3 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur.

Baca juga: Ketua DPRK Pimpin Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024 di Aceh Utara

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra mengatakan, pemungutan suara ulang itu karena ditemukan beberapa pelanggaran.

Sehingga berdasarkan rekomendasi PPK dilakukan pencoblosan ulang.

Katanya, dari 16 TPS yang akan PSU tersebut, rata-rata pelanggarannya adalah pemilihan ganda.

Bahwa ada orang yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali, dengan memanfaatkan identitas orang lain yang tidak memilih.

Agus mengatakan, dalam PSU itu akan berpotensi kembalinya terjadi pelanggaran, sehingga harus dilakukan pengawasan yang ketat.

Potensi pelanggaran mulai dari adanya politik uang hingga upaya menghalang-halangi orang memilih.

Agus juga mengingatkan, supaya PSU dapat berlangsung seperti pemilihan sebelumnya, dengan adanya petugas lengkap, dan semua parpol mengirim saksi ke TPS tersebut.(*)

Baca juga: 480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024

Berita Terkini