Lalu, bagaimana jika qadha puasa setelah nisfu syakban, apa masih boleh?
Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi orang yang masih memiliki utang puasa mengqadhanya setelah nisfu syakban.
Dijelaskan UAS, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memuali puasa sunnah.
Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.
Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.
"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.
"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.
UAS juga menambahkan, adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.
Baca juga: Berikut, 3 Amalan Sunnah di Bulan Syaban: Puasa hingga Sholat Sunnah
Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu
Adapun terkait batas waktu membayar utang puasa tahun lalu juga pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.
Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.
Berikut tayangan video penjelasannya.
Dalam tayangan video tersebut, UAS menjelaskan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.
Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.
"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap UAS.