Berita Aceh Timur

PKB Aceh Timur Lapor ke Panwaslih Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRI Dapil 2 dari PKS

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catatan kejadian khusus dan keberatan saksi, di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Minggu (25/2/2024)

Penggelembungan suara tersebut diduga dilakukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur Aceh

SERAMBINEWA.COM, IDI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Timur melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Simpang Jernih ke Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Timur, Minggu (25/2/2024).

Penggelembungan suara tersebut diduga dilakukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. 

Informasi diperoleh Serambinews.com, dari Ketua Partai PKB Aceh Timur, Iskandar. 

Ia menerangkan bahwa berdasarkan bukti yang dimiliki ada dugaan penggelembungan suara, di mana hasil C1 dan form DA1 berbeda.

"C1 jumlah suara PKS  39 suara, sementara di DA1 suara PKS naik drastis menjadi 553 suara," ujarnya.

Ia melanjutkan. "Kita mempunyai semua bukti dari C1 ada sama kita dan DA1 juga ada," ungkapnya.

Baca juga: VIDEO Hizbullah Menyerang Markas Brigade Timur 769 Israel di Kiryat Shmona Pakai Rudal ATGM Almas

Menurut Iskandar hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Simpang Jernih saja, tetapi dugaan kecurangan juga terjadi di Kecamatan Peureulak Timur.

Jumlah perolehan suara partai PKS berdasarkan C1 sebanyak 328 suara, sementara jumlah di DA1 justru lebih banyak yaitu 1.108 suara.

"Kita sudah melaporkan ke Panwaslih Aceh Timur, kami mempunyai cukup bukti dar Flform DA-1 hasil pleno Kecamatan Peurdulak Timur, data C1, dan surat keberatan dari saksi Kecamatan PKB di Peureulak Timur," ujarnya. 

Laporan penggelembungan suara untuk Caleg DPR-RI Dapil 2 dari Partai PKS itu kini sudah diterima Panwaslih Aceh Timur, berkas tersebut saat ini sedang diperiksa kelengkapan dan syarat formilnya.

Diberitakan sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur sudah menerima laporan kecurangan Pemilu di Kecamatan Simpang Jernih terkait dugaan penggelembungan suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ramzan, Sabtu (24/2/2023) menyebutkan laporan tersebut dibuat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Jernih.

Baca juga: Uni Emirat Arab Kerja Sama dengan UIN dan USK, Bangun Masjid Berkapasitas 10 Ribu Lengkap Auditorium

"Iya sudah masuk laporannya, yang melaporkan warga negara yang memiliki hak pilih, laporan dibuat terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Simpang Jernih," tuturnya. (*)


 

 

 

 

 

 

Berita Terkini