2. Polda Jawa Tengah:
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur:
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah
4. Polda Sulawesi Selatan:
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali:
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Alma.
Baca juga: Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?
Bagaimana jika belum terdaftar BPJS Kesehatan?
Terkait uji coba yang akan dimulai pada Jumat (1/3/2024), Rizzky menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika masyarakat yang membuat SKCK belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, berikut aturan pembuatan SKCK bagi yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau keperstaannya non aktif.
a. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif
- Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
- Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.
- Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.