Resmi, Per 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK, Mulai Berlaku di 6 Daerah Ini

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK.

c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))

Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Baca juga: Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan? Apakah Dibatasi 3 Hari?

d. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan

  • Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
  • Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.

Apa bisa buat SKCK tanpa BPJS Kesehatan?

Rizzky mengatakan, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.

Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.

Untuk itu, saat membuat SKCK, masyarakat juga harus membawa sejumlah dokumen untuk pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Cara Buat SKCK Untuk Berkas Pendaftaran CPNS

Adapun dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi yakni sebagai berikut.

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini