Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Caleg Partai Demokrat Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 5 melaporkan indikasi kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Senin (26/2/2024).
Laporan ini karena diduga mengurangi jumlah perolehan suaranya dan menggelembungkan caleg tertentu.
“Indikasi kecurangan itu terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam tiga desa di Kecamatan Lapang,” ujar Mulyadi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (26/2/2024).
Menurut Mulyadi, di TPS 01 Desa Kuala Keureuto memperoleh suara 8 suara berdasarkan hasil rekap di C Plano dan C1.
Tapi setelah penetapan di tingkat kecamatan atau menjadi DA1, jumlah suaranya menjadi 4 suara.
Kemudian di TPS 02 dari 11 suara menjadi 3 suara.
Selanjutnya, TPS 03 dari 9 suara menjadi 3 suara.
Kemudian Gampong Matang Baroh TPS 01 dari 27 suara menjadi menjadi 7 suara.
TPS 02 dari 38 menjadi 13 suara, TPS 03 dari 28 menjadi 8 suara, dan TPS 04 dari 14 menjadi 4 suara.
Kemudian Gampong Kuala Cangkoi TPS 01 dari 63 menjadi 13 suara, TPS 02 dari 57 menjadi 7 suara, TPS 03 dari 87 menjadi 17 Suara, TPS 04 dari 67 menjadi 7 suara, dan TPS 05 dari 37 menjadi 7 suara.
“Gampong Kuala Cangkoi merupakan gampong asal saya,” ujar Mulyadi yang juga Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara periode 2019-2024.
“Kita melihat seperti ada permainan dan indikasi kecurangan yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu kandidat dari partai tertentu,” katanya.
Laporan indikasi kecurangan ini, kata Mulyadi, sudah dilaporkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lapang.
“Tembusannya juga turut disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mulyadi.
Selain itu, kata Mulyadi, timnya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti akurat terkait indikasi kecurangan tersebut.
Mulai dari C Hasil, C Rekap Salinan, dan Hasil DA1 Rapat Pleno Kecamatan yang perbedaannya sangat signifikan antara rekap di tingkat gampong dengan kecamatan.(*)