"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," kata Djuyamto
SERAMBINEWS.COM - Pemain film Wulan Guritno mengaku kecewa pada mantan kekasihnya karena tak kunjung membayar utang.
Akhirnya sang artis menggugat perdata Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Aktris Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp396 juta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Gugatan perdata telah dilayangkan Wulan Guritno pada 7 Februari 2024.
Sementara sidang perdana Wulan dan Sabda juga telah digelar pada Kamis (22/2/2024) pekan lalu.
"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," kata Djuyamto kepada Wartakota.
Dalam gugatannya, Rp 396 juta itu merupakan uang yang pernah diberikan kepada Sabda untuk merenovasi rumah.
"Dalam dalil gugatan itu (Wulan Guritno) memberikan dana talangan untuk melakukan renovasi rumah, tuntutannya dana dikembalikan," ujar Djuyamto.
Disampaikan kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando, ibunda Shalom ini ternyata sudah pernah menagihnya pada pertengahan 2023.
Namun hingga kini uangnya tak berhasil didapatkan kembali.
Saat itu, Sabda beralasan dana untuk membayar utang belum tersedia.
“Sepengetahuan kami sudah ditagih sejak pertengahan tahun 2023," tulis Ficky melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
“Infonya terakhir karena dana belum tersedia," lanjut Ficky.