Sejauh ini kehilangan suara PAS di Banda Baro mencapai 107 suara di 4 Desa.
“Kami terus mempelajari kemana larinya suara tersebut, dan sungguh menariknya di Gampong Blang Pala TPS 003, suara tidak sah yang di C-1 sebanyak 18 suara, tersisa 6 suara tidak sah pada D-Hasil Kecamatan," papar dia.
"Artinya suara tidak sah kembali sah pasca keluar D-Hasil Kecamatan DPRK di kecamatan tersebut,” ungkap caleg PAN ini.
Karena itu, pihaknya meminta Panwaslih kabupaten, provinsi, dan aparat kepolisian serta kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu untuk menyelidiki kasus hilangnya suara PAS di Banda Baro.
“Mengingat ini merupakan Pidana Pemilu, dan mengusut tuntas serta menindak dengan tegas pelaku penghilangan suara partai santri tersebut,” ujar Fakhrurrazi.(*)