Adapun kuotanya meliputi Dapil 1 yakni Aceh Besar, Banda Aceh, dan Kota Sabang dengan 11 kursi. Dapil 2 meliputi Pidie dan Pidie Jaya dengan sembilan kursi.
Dapil 3 meliputi Bireuen dengan tujuh kursi. Dapil 4 yakni Bener Meriah dan Aceh Tengah sebanyak enam kursi.
Dapil 5 meliputi Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan 12 kursi, Dapil 6 yaitu Aceh Timur sebanyak enam kursi.
Dapil 7 meliputi Langsa dan Aceh Tamiang dengan tujuh kursi.
Selanjutnya Dapil 8 meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues dengan lima kursi, Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam dengan sembilan kursi.
Dapil 10 meliputi Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue dengan sembilan kursi.
Perolehan suara akan terus berubah dan akan terus diperbarui di situs resmi KPU RI.(*)