Sosok Devara Putri, Caleg DPR RI Dalangi Pembunuhan Indriana Karena Cinta Segitiga

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Devara Putri Prananda, tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Otak pembunuhan Indriana, Devara Putri maju sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024 ini dari Partai Garuda, segini perolehan suaranya.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terkuak sosok Caleg Devara Putri Prananda (24), dalang pembunuhan berencana Indriana Dewi Eka Saputri, terkini Devara telah dipecat dari Partai Garuda.

Indriana tewas dibunuh Devara Putri Prananda dan kekasihnya serta satu pembunuh bayaran di kawasan Bukit Pelangi Bogor, pada 20 Februari 2024.

Jasadnya lalu dibuang ke jurang dengan terbungkus selimut pada Jumat (23/2/2024) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Otak pembunuhan, Devara maju sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024 ini dari Partai Garuda.

Ia maju di wilayah daerah pemilihan Jawa Barat IX.

Mengutip laman resmi KPU, berdasar hasil real count hingga 2 Maret 2023 pukul 23.00 WIB, Devara Putri Prananda telah mengumpulkan suara sebanyak 226.

Jumlah tersebut diambil dengan jumlah data masuk baru 67,38 persen atau 8.366 TPS dari total 12.416 TPS.

Perolehan suara Devara hingga pagi ini termaksud yang kecil dibanding caleg lainnya.

Di sisi lain, Devara telah diberhentikan sebagai kader dari Partai Garuda.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika.

Kata Yohanna, pemberhentian Devara sebagai kader berdasar keputusan hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Devara yang merupakan Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4, terlibat pembunuhan berencana bersama kekasihnya yakni Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza Swastika.

"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).

Yohanna pun menegaskan, bahwa kasus hukum yang menjerat Devara merupakan persoalan pribadi dan tidak terkait partai.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ujar Yohanna.

Baca juga: Ternyata yang Bunuh Ibu asal Sabang di Kajhu Diduga Anak Kandung Sendiri, Kini Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Devara menjadi dalang pembunuhan berencana wanita asal Jakarta Timur, Indriana Dewi Eka Saputri karena didasari oleh rasa cemburu buta.

Devara merasa kesal saat mengetahui kekasihnya bernama Didot Alfiansyah rupanya menjalin hubungan asmara dengan Indriana.

Devara pun meminta Didot untuk membunuh wanita berusia 25 tahun itu.

Bukan ditolak, Didot yang juga kekasih Indriana malah menyetujui permintaan Devara.

Didot lalu meminta bantuan temannya Muhammad Reza Swastika untuk menghabisi nyawa korban.

Saat melakukan aksinya, Didot dan Reza awalnya berpura-pura mengajak korban jalan-jalan ke daerah Sentul, Bogor, tanggal 20 Februari 2024 menggunakan mobil Avanza yang disewa.

Saat tiba di Bukit Pelangi Sentul, Reza menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang.

Aksi itu dilakukan sekitar 15 menit sampai korban tak lagi bernafas.

Setelah mendapati korban sudah tewas, Didot Alfiansyah dan Reza langsung menjemput Devara Putri Prananda ke Jakarta dengan membawa jasad korban.

Para pelaku lalu embawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon, pada Rabu (21/2/2024) siang.

Saat sampai di daerah Kuningan, tiba-tiba saja mobil yang mereka gunakan rusak sehingga harus diangkut ke bengkel.

Pelaku menutup mulut korban menggunakan masker selama berada di dalam mobil sehingga terlihat seolah-olah korban sedang tidur.

Setelah empat hari berada di dalam mobil, jasad Indriana akhirnya dikeluarkan oleh Didot dan Devara pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB.

Mereka membuang jasad Indriana ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar dengan ditutup menggunakan selimut.

Baca juga: FAKTA Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Piok, Pelaku Bakar Rumahnya demi Hilangkan Jejak

Cinta Segitiga Berujung Maut, Indriana Dewi Dibunuh Pacar Dibantu Selingkuhan

Seorang wanita tewas dibunuh pacarnya dibantu selingkuhan.

Motif cinta segitiga menjadi penyebab pembunuhan wanita muda

Pria bernisial DA bersama dengan selingkuhannya DP membunuh pacarnya Indriana Dewi Eka Saputri (24).


Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita terbungkus selimut di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Jawa Barat.

Jenazah wanita yang diketahui bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur, tersebut ternyata dibunuh pacarnya bersama dua orang lainnya.


Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat pacar korban berinisial DT menjalin hubungan dengan wanita lain berinisial DV.

Kisah cinta segitiga yang dijalani pelaku DT pun akhirnya diketahui DV.

DV yang cemburu lantas meminta DT untuk membunuh korban Dewi Eka Saputri.

DT pun menyetujui keinginan DV dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak RZ selaku eksekutornya.

"Korban ini memiliki pacar berinisial DT, kemudian dilakukan penangkapan DT, didapatkan keterangan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh DT bersama RZ dan DV," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Sabtu (2/3/2024).

Perencanaan pembunuhan yang dilakukan sepasang kekasih bersama eksekutor dilakukan pada 15 Februari 2024.

Lima hari berselang, ketiga pelaku lantas melancarkan aksinya mengeksekusi korban tepatnya pada 20 Februari 2024.

Korban diajak ketiga pelaku masuk ke dalam mobil.

Setelah itu, para pelaku mencari tempat aman untuk melakukan pembunuhan.

Hingga akhirnya, korban pun dieksekusi RZ dengan cara lehernya dijerat menggunakan ikat pinggang di dalam mobil Avanza hitam, di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Eksekusi dilakukan pada 20 Februari 2024 oleh RZ, dengan cara menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal," katanya.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku sempat membawa jasad korban ke Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selama di dalam mobil, kata Surawan, pelaku menutup mulut korban dengan masker yang seolah-olah terlihat tidur.

Ketika di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat untuk tempat tidur.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil rental untuk membuang jenazah korban.

Sebelum dibuang di Kota Banjar, para pelaku sempat membawa jasad korban ke wilayah Cirebon dan Kuningan.

"Dibawa dulu sampai Cirebon, kemudian ke Kuningan, di Kuningan sempat mobil (pelaku) mogok, sehingga di-towing kemudian sampai dengan Banjar, mereka taruh mobil di bengkel," bebernya.

Pada 21 Februari 2024 siang, para pelaku membawa mayat korban menuju Pangandaran, melalui tol Cirebon.

Selanjutnya pada 23 Februari 2024 siang, DT dan DV mengambil semua barang-barang milik korban, kemudian oleh RZ mayat korban dibuang ke jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Setelah membuang jasad korban, para pelaku pun kembali ke Jakarta.

"Para pelaku langsung kembali ke Jakarta," ucapnya.

Hingga akhirnya jasad Indriana pun ditemukan seorang pengendara sepeda motor pada Minggu 25 Februari 2024.

Pengendara sepeda motor tesebut awalnya curiga karena mencium aroma busuk di pinggir tebing batu Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar.

Setelah dicek, ternyata ada mayat perempuan yang terbungkus selimut.

Berawal dari penemuan jasad korban tersebut, akhirnya pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih dan eksekutornya terungkap.

Hasil keterangan sementara saat itu, polisi mengetahui bila korban memiliki pacar berinisial DT.

Polisi pun lantas bergerak menangkap DT, selanjutanya menangkap RZ dan DV.

"Korban ini memiliki pacar berinisial DT, kemudian dilakukan penangkapan DT, didapatkan keterangan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh DT bersama RZ dan DV," ujar Surawan.

DT, DV, dan RZ merupakan asal Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dua tersangka DT dan RZ diberikan tindakan terhadap dan terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

"Terhadap DT dan RZ, dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat penangkapan membahayakan petugas," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

 

 

 

Imbas Konten Bertukar Istri, Gus Samsudin Masuk Bui, Istri Pertama Pilu Kini Jual Rongsokan

Baca juga: UNICEF Peringatkan Kematian Anak-anak Gaza Melonjak Tajam Akibat Serangan Israel

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Memanas - Man City Pepet Liverpool, MU Berangsur-angsur Terdepak dari 4 Besar

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Segini Perolehan Suara Caleg DPR RI Devara Putri Dalang Pembunuhan Berencana Indriana Dewi di Bogor, 

 

 

Berita Terkini