Laporan dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara itu diterima, staf Panwaslih Aceh Utara, Hasballah.
Saat melaporkan kali ini sekira pukul 11.00 WIB, Abdul Halim juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya, Surat keberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara pada D Hasil DPRK Kecamatan Tanah Luas yang ditujukan Kepada PPK Tanah Luas oleh Pelapor, sebanyak tiga rangkap.
Print Out Model C-Hasil DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002 lembaran Partai PAS Aceh, kemudian Fotocopy Model C-Hasil Salinan DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002;
Fotokopi Model D kejadian kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU.
Selanjutnya, Fotocopy Model D-hasil Kecamatan DPRK yang jumlah suara PAS 762 suara.
Lalu Fotocopy lampiran Model D-Hasil kecamatan DPRK Gampong Ujong Baroh Berghang
Bahkan Halim juga menyerahkan flashdisk, berisi audio pembicaraan antara pelapor dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas dan video sanggahan saksi partai PDA, tanggapan Bawaslu, serta penetapan hasil pleno oleh KIP saat pleno di KIP Aceh Utara. (*)
Baca juga: Hasil Pleno KIP Lhokseumawe, Begini Perbandingan Perolehan Suara Bagi Tiga Pasangan Capres-Cawapres