SERAMBINEWS.COM - Cawapres Mahfud MD memprediksi nasib Presiden Jokowi jika hak angket DPR digulirkan.
Menurut Mahfud, Jokowi bisa bernasib seperti Soeharto jika terbukti melakukan pelanggaran UU.
Jika terjadi pelanggaran UU, maka akan ada rekomendasi.
Rekomendasi tersebut bisa berupa pemakzulan Presiden Jokowi.
Mahfud mengatakan jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu disidangkan DPR tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: VIDEO Pengamat Sebut AHY Jadi Senjata Jokowi Gagalkan Hak Angket Ganjar, Terbukti Agresif Menolak
Dikatakan Mahfud MD, meskipun masa pemerintahan Jokowi telah berakhir, namun presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto seperti yang dilansir dari Wartakotalive.com pada Kamis (7/3/2024).
Sementara itu pengamat politik Jojo Rohi mengatakan wacana hak angket akan sulit teralisasi.
Sebab Presiden Jokowi diprediksi tidak akan tinggal diam terkait bergulirnya hak angket.
Jojo menduga ada operasi senyap yang dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Prediksi, Jika Jokowi Melanggar UU Bisa Seperti Soeharto, Pengamat Yakin Hak Angket Ambyar,