Guru Bahasa Arab di Aceh Lecehkan Pelajar SMP, Modus Obati Gatal Genital: Korbannya Laki-laki
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Seorang guru mata pelajaran Bahasa Arab di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbasis asrama di Kota Langsa, Aceh tega melecehkan muridnya sendiri.
Guru yang seharusnya mendidik dan mencerdaskan anak bangsa ini malah melakukan tindakan bejat terhadap siswanya.
Terlebih, guru berinisal MSA (40) yang juga pimpinan sekolah itu, berbuat tak senonoh terhadap murid laki-laki yang masih di bawah umur.
Kejadian bejat pelecehan itu dilakukan pelaku di dalam komplek sekolah berbasis asrama pada malam hari.
Adapun modusnya dengan mengobati korban yang sedang mengalami gatal-gatal di bagian genital.
Adapun korban yang berusia 15 tahun tak tahan dengan perlakuan sang guru, akhirnya kabur dari sekolah menuju rumah Wawaknya.
Disanalah korban menceritakan apa yang dialaminya, dan kemudian oleh ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Bungkam, Alami Cemas dan Ketakutan
Pelaku ditangkap pada Senin, 16 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib oleh anggota kepolisian dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Langsa.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa korban bukan menjadi satu-satunya korban dalam kasus ini, melainkan ada anak lainnya yang dilecehkan oleh pelaku.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Rabu (6/3/2024), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Nazif Husainy memvonis MSA bersalah.
Hakim menyatakan terdakwa MSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 47 Qanun Aceh No mor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Abang Leting Kampus di Aceh Rudapaksa Adek Leting, Modus Ajak Makan Burger hingga Korban Dijambak
“Menghukum terdakwa MSA oleh karena itu dengan ‘uqubat penjara selama 15 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan,” vonis hakim dalam nomor putusan 1/JN/2024/MS.Lgs