Berita Aceh Barat

Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Bungkam, Alami Cemas dan Ketakutan

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban untuk pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Diam: Alami Cemas dan Ketakutan 

Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Bungkam, Alami Cemas dan Ketakutan

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sungguh malang seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 17 tahun di Aceh Barat.

Gadis yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) ini menjadi korban kebejatan tetangganya sendiri, MIA (51).

Korban dirudapaksa di rumah pelaku pada siang hari saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumahnya.

Aksi itu dilakukan terdakwa pada tahun 2022 dan hingga September 2023 korban bungkam atas kejadian ini.

Korban mengalami trauma, cemas dan ketakukan usai dirudapaksa oleh terdakwa.

Baru pada Setember 2023, korban menceritakan kejadian ini ke adik ibu korban, yang selanjutnya disampaikan ke ibu korban.

Akhirnya, ibu korban melaporkan pelaku MIA ke Polres Aceh Barat guna diproses hukum.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa 5 Bocah di Ambon, Aksi Pelaku Terungkap saat Satu Korban Cerita pada Keluarganya

Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap dan diperiksa.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, H Ahmad Jajuli menyatakan terdakwa MIA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dengan uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa MIA selama 180 bulan (15 tahun),” bunyi putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (6/3/2024) dengan nomor putusan 4/JN/2023/MS.Mbo.

Ilustrasi Palu Sidang
Ilustrasi Palu Sidang (Tribunnews.com/IST)

Dalam surat dakwaan, kasus ini terjadi pada hari Jumat di tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada 2022 sekira jam 14.00 WIB.

Saat itu terdakwa MIA sedang berada di rumahnya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved