Pekerja yang Masa Kerjanya Belum Sampai Setahun, Apakah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Kata DJP

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Pekerja yang Masa Kerjanya Belum Sampai Setahun, Apakah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Kata DJP.

SERAMBINEWS.COM - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023 semakin dekat.

Bagi para Wajib Pajak (WP) diimbau untuk melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023.

Apabila tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Pelaporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi seluruh masyarakat wajib pajak, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini juga termasuk bagi para Wajib Pajak (WP) orang pribadi.

Sesuai namanya, SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.

Namun, di lapangan, tak jarang orang yang belum genap satu tahun mendapatkan penghasilan atau menekuni pekerjaannya.

Orang dengan kategori tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi kerap merasa ragu untuk melaporkan SPT Tahunan karena belum mengantongi gaji setahun.

Lantas, jika belum setahun bekerja, masih wajibkah lapor SPT Tahunan?

Baca juga: CATAT, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung

Lapor SPT Tahunan bagi pekerja masa kerja kurang satu tahun

Melansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, seseorang yang bekerja belum setahun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Pasalnya, seluruh pajak wajib yang ditandai dengan kepemilikan NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan.

"Seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujar Dwi, Rabu (6/3/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Pengecualian lapor SPT Tahunan hanya berlaku untuk wajib pajak dengan status nonefektif (NE), yakni wajib pajak yang tak lagi memenuhi syarat subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dwi menjelaskan, sesuai aturan, wajib pajak yang masuk kategori NE tidak wajib lapor SPT Tahunan, serta tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.

Waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri dimulai sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Artinya, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dapat melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

"Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT lebih awal," tutur Dwi.

Baca juga: Perbedaan Formulir SPT 1770S dan 1770SS Untuk Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pakai yang Mana?

Jenis form SPT Tahunan karyawan

Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Untuk Wajib Pajak pribadi, ada tiga jenis formulir SPT yang bisa diisi.

Ketiga jenis formulir itu yakni Form SPT 1770, Form SPT 1770S dan Form SPT 1770SS.

Bagi wajib pajak orang/pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan, form yang diisi yaitu form SPT 1770S atau SPT 1770SS.

Formulir SPT 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Jenis formulir SPT Tahunan ini juga dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

Sementara Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770S.

Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawan gaji di bawah Rp 60 juta

Berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
  • Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
  • Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
  • Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
  • SPT pun telah diisi dan dikirim
  • Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca juga: Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan atau Pekerjaan, Apa Tetap Harus Lapor SPT?

Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawan gaji di atas Rp 60 juta

DIlansir dari Serambinews.com, berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 S:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"

3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"

4. Pilih "Buat SPT", lalu ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

5. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

6. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)

  • bukti pemotongan pajak

7. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua, atau klik "Tambah+"

8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

9. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

10. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

11. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

12. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

13. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

14. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

Baca juga: Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

  • daftar harta

15. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

16. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu"

17. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"

18. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

19. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukn kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

  • pajak penghasilan

20. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

21. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

22. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".

23. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".

24. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini