Kajian Islam

Simak Golongan Orang-orang yang Boleh Tak Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya Al Bahjah

SERAMBINEWS.COM - Syariat Islam memberi berbagai kemudahan kepada umat muslim untuk mengerjakan amal ibadah yang diperintah Allah SWT dan Nabi SAW.

Misalnya, ketika melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, ada sejumlah golongan yang boleh tidak puasa tetapi wajib mengqadanya di lain waktu. Siapa saja golongan ini?

Terkait siapa saja golongan tersebut, pendakwah Buya Yahya mengungkap sembilan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Rabu (25/3/2023), menurut Buya Yahya ada sembilan kategori orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.

1. Anak kecil

Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:

Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Ketahui Lima Lubang Ini Harus Dijaga saat Puasa, Buya Yahya : Bisa Batal

Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).

Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.

Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Gila

Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.

Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:

Pertama, orang gila dengan disengaja.

Baca juga: Jangan Berlarut-Larut, Begini Nasihat Buya Yahya untuk PASUTRI yang Sedang Ada Masalah Rumah Tangga 

Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.

Sebab sebenarnya ia wajib puasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.

Kedua, orang gila yang tidak disengaja. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib ber puasa.

Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa.

Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:

Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Pejam Mata Saat Shalat

Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarakan pengalamannya sendiri.

Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja.

Akan tetapi, siapa pun yang sedang puasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk puasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.

Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang puasa.

Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.

4. Orang Tua

Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.

Dalam hal ini, tidak ada batasan umur.

Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.

5. Bepergian (Musafir)

Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:

Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.

Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).

6. Hamil

Orang hamil diperbolehkan tidak berpuasa.

Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).

7. Menyusui

Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.

Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.

8. Haid

Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

9. Nifas

Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.

Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini