Berita Aceh Utara

Forkopimda Aceh Utara Keluarkan Seruan Bersama Berisi Larangan dan Ajakan Selama Ramadan 

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Isi imbauan tersebut berupa larangan selama Ramadan, di antaranya  larangan membuka warung internet (warnet), playstation, dan tidak memainkan game online, membakar petasan/mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah masyarakat.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,  LHOKSUKON – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Bila ada yang melanggar isi seruan bersama tersebut, akan dikenakan sanksi dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan aqidah ibadah, dan syiar Islam. 

Seruan bersama tersebut diteken Pj Bupati Dr Mahyuzar, Ketua DPRK Arafat Ali MM, Dandim Letkol Kav Makhyar MM MHI, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK, Kajari Teuku Muzafar MH dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdul Manan. 

Plt Kepala Dinas Dinas Syariat Islam Aceh Utara Hadaini kepada Serambinews.com, Senin (11/3) menyebutkan seruan bersama tersebut sudah diperbanyak dan kemudian diserahkan  ke petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, untuk ditempel di tempat umum dan tempat-tempat yang sering dikunjungi warga.

“Ada 1.000 lembar diperbanyak,” ujar Plt Kepala Dinas Syariat Islam.

Isi imbauan tersebut berupa larangan selama Ramadan, di antaranya  larangan membuka warung internet (warnet), playstation, dan tidak memainkan game online, membakar petasan/mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah masyarakat.

Lalu tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih.

Bagi pemilik warung kopi, rumah makan dan restoran serta cafe, dilarang membuka atau menjual makanan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. 

Selain itu juga dilarang membuka ketika sedang berlangsung shalat tarawih. 

Kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

Baca juga: Lhokseumawe Mulai Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Ini Isi Lengkap Seruan Bersama Forkopimda Plus

“Pemilik warung kopi/rumah makan, restoran/cafe agar memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saat buka puasa bersama (bukber),” katanya. 

Selain itu, 15 menit sebelum shalat Isya agar ditutup dan dapat dibuka kembali setelah shalat tarawih.

Bagi nonmuslim diminta untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.  

“Bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat diminta juga untuk menjaga kode etik dan kehormatan korps dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam dan kesucian Bulan Ramadhan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam.(*)

Baca juga: Ingat! Ini Waktu Diperbolehkan Jualan Takjil Selama Ramadhan, Seruan Bersama Forkopimda Lhokseumawe

 

Berita Terkini