Berita Aceh Utara

Satpol PP & WH Aceh Utara Aktifkan Patroli Sore dan Malam Hari, Pantau Implementasi Seruan Bersama

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan Seruan Bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara mulai mengaktifkan patroli sore dan malam hari selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Mereka akan menurunkan tujuh personel di tiap pos, bagian timur Aceh Utara, Tanah Jambo Aye, kemudian bagian tengah Aceh Utara di Kota Lhoksukon dan posko bagian Barat Aceh Utara, Dewantara.

Patroli itu dilakukan pada sore hari agar pedagang menu buka puasa tidak berjualan di luar dari ketentuan yang sudah ditentukan dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.

Kemudian juga patroli pada malam hari agar tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat yang beribadah.

Untuk diketahui, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan Seruan Bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Bila ada yang melanggar isi Seruan Bersama tersebut, akan dikenakan sanksi dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. 

Seruan Bersama tersebut diteken Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, Ketua DPRK, Arafat Ali, MM, Dandim Letkol Kav Makhyar, MM, MHI, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK, Kajari, Teuku Muzafar, MH, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Abdul Manan. 

Isi imbauan tersebut berupa larangan selama bulan Ramadhan.

Di antaranya larangan membuka warung internet (warnet), Playstation(PS), dan tidak memainkan game online.

Kemudian membakar petasan/mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah masyarakat. 

Lalu tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih.

Bagi pemilik warung kopi, rumah makan, dan restoran, serta cafe, dilarang membuka atau menjual makanan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Selain itu juga dilarang membuka ketika sedang berlangsung Shalat Tarawih, kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

Pemilik warung kopi/rumah makan maupun restoran/cafe agar memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saat buka puasa bersama (bukber).

Halaman
12

Berita Terkini