Berita Aceh Utara

Satpol PP & WH Aceh Utara Aktifkan Patroli Sore dan Malam Hari, Pantau Implementasi Seruan Bersama

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan Seruan Bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Selain itu, 15 menit sebelum Shalat Isya agar ditutup dan dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih.

Bagi nonmuslim diminta untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.  

Bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat diminta juga untuk menjaga kode etik, dan kehormatan korps, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Juga harus menyukseskan pelaksanaan syariat Islam dan kesucian bulan Ramadhan.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Adhariadi, SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya akan menurunkan pada masing-masing pos WH sebanyak tujuh personel.

Tugasnya adalah untuk melakukan patroli ke pasar guna memastikan Seruan Bersama tersebut dipatuhi semua pihak, termasuk pedagang yang berjualan menu buka puasa.

Pos tersebut berada di Tanah Jambo Aye, kemudian Lhoksukon, dan Dewantara.

Selain itu, petugas juga akan melakukan patroli pada malam hari.

“Bila ada yang kedapatan berjualan di luar dari ketentuan Seruan Bersama tersebut akan kami tindak tegas,"tandasnya.

"Bersama personel WH, nantinya juga akan ikut polisi untuk melakukan patroli,” pungkas Adhariadi.(*) 

Berita Terkini