Hal itu dilakukan lantaran khawatir dan takut bahwa ia tidak dapat mengendalikan hawa nafsu seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Jika memang orang tersebut tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, maka lebih baik untuk berhati-hati dan menjaga dirinya dari perbuatan mencium istri.
"Tapi kalau dia ikhtiyat (hati-hati). Takut dia, dia tak bisa mengendalikan hawa nafsunya seperti Nabi Muhammad Saw, maka dia ikhtiyat, dijaganya,"
"Tapi hukum aslinya tak batal," jelas ustadz yang akrab disapa UAS tersebut.
Baca juga: Bingung Duluan Baca Doa atau Minum Dulu Saat Berbuka Puasa? Tenang, Simak Penjelasan Abu Mudi
Disamping itu, Ustad Abdul Somad menambahkan, mencium istri juga bisa merusak atau membatalkan puasa.
Hal itu terjadi apabila seseorang yang mencium istrinya sampai menuruti keinginan hawa nafsu.
Hukum itu, kata UAS, merujuk pada pengertian dari puasa, yaitu menahan diri dari semua yang terlarang dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
9 hal yang membatalkan puasa
Ada 9 hal atau sebab yang bisa membatalkan puasa.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.
Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).
Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.
Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.
"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.