Ramadhan 2024

Bolehkah Cium Istri atau Suami Saat Puasa? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasangan suami istri - Cium Istri atau Suami Saat Puasa, Apa Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya.

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.

Baca juga: Puasa Ramadhan - Niat Shalat Tarawih dan Niat Shalat Witir dan Doa Kamilin

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.

Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.

3. Jima' atau bersenggama

Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.

Sekalipun tidak mengeluarkan mani.

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.

Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:

- Membebaskan budak.

- Ber puasa dua bulan berturut-turut.

- Memberi makan enam puluh orang miskin.

Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.

Halaman
1234

Berita Terkini