SERAMBINEWS.COM - Mencium istri atau suami ketika sedang menunaikan ibadah puasa, apakah dapat membatalkan puasa?
Persoalan ini biasanya sering dibahas setiap ramadhan tiba.
Seperti diketahui, dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal itu perlu dilakukan semata untuk menjaga agar puasa yang dijalani tidak batal.
Saat berpuasa, seseorang tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tapi umat muslim juga harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya.
Dalam praktiknya, ada beberapa permasalahan kecil yang mungkin dapat membuat seseorang ragu.
Yang paling sering didapati adalah ragu bahwa hal yang dilakukannya itu dapat membatalkan puasanya atau tidak.
Seperti salah satunya mencium istri saat dalam kondisi berpuasa.
Sebagian orang ada yang berpikir mencium istri yang sudah sah dinikahi dapat membatalkan puasa.
Lalu benarkah demikan?
Simak penjelasan mengenai hukumnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.
Baca juga: Udah Siang Hari Ramadhan tapi Baru Sadar Ada Sisa Makanan di Mulut, Bagaimana Hukum Puasanya?
Hukum cium istri atau suami saat puasa
Terkait hukum mencium istri atau suami saat sedang berpuasa sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Somad menjawab pertanyaan dari seorang jamaah, sebagaimana ditayangkan dalam video singkat kajiannya yang diunggah Youtube Dakwah Muslim pada 25 September 2019 silam.
"Apa hukumnya mencium istri saat sedang berpuasa?" kata Ustad Somad membaca pertanyaan jamaah yang diberikan padanya, sebagaimana dikutip dari YouTube Dakwah Muslim.
Ternyata, anggapan bahwa mencium istri dapat membatalkan puasa sebenarnya keliru.
Sebagaimana dijelaskan Ustad Abdul Somad, mencium istri tidak membatalkan puasa.
"Istri siapa? Kalau istri engkau yang kau cium, maka tak batal. Dalilnya Nabi mencium Aisyah," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Baca juga: Ingat! Jangan Sikat Gigi Usai Zuhur Saat Sedang Puasa, Hukumnya Makruh, Ini Penjelasan UAS
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum mencium istri ketika sedang berpuasa.
Meski tidak membatalkan puasa, Ustad Abdul Somad mengatakan ada juga yang berjaga untuk tidak melakukan perbuatan itu.
Hal itu dilakukan lantaran khawatir dan takut bahwa ia tidak dapat mengendalikan hawa nafsu seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Jika memang orang tersebut tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, maka lebih baik untuk berhati-hati dan menjaga dirinya dari perbuatan mencium istri.
"Tapi kalau dia ikhtiyat (hati-hati). Takut dia, dia tak bisa mengendalikan hawa nafsunya seperti Nabi Muhammad Saw, maka dia ikhtiyat, dijaganya,"
"Tapi hukum aslinya tak batal," jelas ustadz yang akrab disapa UAS tersebut.
Baca juga: Bingung Duluan Baca Doa atau Minum Dulu Saat Berbuka Puasa? Tenang, Simak Penjelasan Abu Mudi
Disamping itu, Ustad Abdul Somad menambahkan, mencium istri juga bisa merusak atau membatalkan puasa.
Hal itu terjadi apabila seseorang yang mencium istrinya sampai menuruti keinginan hawa nafsu.
Hukum itu, kata UAS, merujuk pada pengertian dari puasa, yaitu menahan diri dari semua yang terlarang dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
9 hal yang membatalkan puasa
Ada 9 hal atau sebab yang bisa membatalkan puasa.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.
Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).
Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.
Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.
"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.
Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.
"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.
Baca juga: Puasa Ramadhan - Niat Shalat Tarawih dan Niat Shalat Witir dan Doa Kamilin
2. Muntah dengan disengaja
Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.
Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.
Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.
3. Jima' atau bersenggama
Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.
Sekalipun tidak mengeluarkan mani.
Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.
Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:
- Membebaskan budak.
- Ber puasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan enam puluh orang miskin.
Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.
4. Keluar mani dengan disengaja
Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.
Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar.
Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.
Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.
5. Haid
Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
6. Melahirkan
Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.
Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.
Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah Tv berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).
Baca juga: Tips Mengatasi Lemas dan Ngantuk saat Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Ulasannya
7. Nifas
Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.
Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.
Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya
8. Hilang akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.
- Karena mengalami gangguan kejiwaan.
Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.
Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
- Mabuk dan Pingsan
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
9. Murtad
Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.
Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban ber puasa.
Maka secara otomatis puasanya akan batal.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFO RAMADHAN 2024
BACA BERITA LAINNYA DI SINI