Ramadhan 2024

Udah Siang Hari Ramadhan tapi Baru Sadar Ada Sisa Makanan di Mulut, Bagaimana Hukum Puasanya? 

Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait humum sisa makanan di mulut saat puasa. 

Udah Siang Hari Ramadhan tapi Baru Sadar Ada Sisa Makanan di Mulut, Bagaimana Hukum Puasanya? 

SERAMBINEWS.COM - Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.

Bahkan, sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi dan kita baru menyadarinya sampai siang hari Ramadhan.

Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Rabu (13/3/2024),

Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Baca juga: Apakah Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud Membatalkan Puasa?Cek Hukumnya Sesuai Penjelasan Buya Yahya

Kata Buya Yahya, pada saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut, hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.

Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.

Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Akan tetapi sambung Buya Yahya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Lebih lanjut, Buya menegaskan ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.

Baca juga: Junub di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran Sampai Waktu Subuh, Gimana Puasanya? Simak Kata Buya Yahya

Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.

"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved