Haji 2024

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka sampai 26 Maret, Tersisa 12.719 Kuota

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah Haji berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Musim haji 2022 menjadi sangat istimewa. Ini karena pelaksanaan wukuf, yang menjadi inti ibadah haji (pembeda haji dan umroh), yakni 9 Dzulhijjah, tahun ini jatuh tepat pada hari Jumat

SERAMBINEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau 2024 Masehi tahap kedua bagi jemaah reguler telah dibuka sejak Rabu, 13 Maret 2024.

Dijadwalkan bahwa pelunasan biaya haji tahap kedua berlangsung sampai 26 Maret mendatang.

Pembukaan pelunasan BPIH tahap kedua dilakukan mengingat masih adanya sisa kuota jemaah haji reguler, setelah penutupan pelunasan biaya haji tahap pertama.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13–26 Maret 2024," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun waktu pelunasan biaya haji tahap kedua bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Kriteria jemaah berhak lunas biaya haji tahap II

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, ditambah kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terbagi menjadi  213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” terang Saiful.

Lebih lanjut, pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori berikut:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem

2. Pendamping jemaah haji lanjut usia

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah

4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Saiful menyampaikan, usulan jemaah yang akan melunasi biaya haji tahap kedua telah diinput oleh petugas.

Terkait dengan daftar jemaah haji reguler yang berhak lunas biaya haji tahap kedua ini bisa dilihat secara online melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 Hijriah dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” jelas Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, lanjut dia, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah.

 

Baca juga: Jika Sulit Dihindari, Ini Waktu yang Tepat Minum Kopi Saat Bulan Puasa Ramadhan

Baca juga: Ketua Partai Golkar Bireuen Santuni Anak Yatim di Gampong Raya Tambo Peusangan

Baca juga: THR 2024 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya

Berita Terkini