THR 2024 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya
Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.
Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.
Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.
Baca juga: Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN yang Diterbitkan Jokowi, Terdiri dari Lima Komponen
Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas
Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
Fenomena Baru, Banyak Bu Guru Gugat Cerai Suami Setelah Diangkat jadi PPPK |
![]() |
---|
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alhamdulillah, NIP PPPK Lulusan 2025 sedang Diproses, BKPSDM Abdya Sudah Limpahkan Berkas ke BKN |
![]() |
---|
Wacana Sistem Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2025, Kepala BKN: Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Emosi Hakim ke Anak yang Picu Orangtua PNS di Pekanbaru Korupsi Miliaran: Hebat Kamu Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.