THR 2024 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya

Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI THR 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

 
Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI dan anggota Polri

- Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Baca juga: Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN yang Diterbitkan Jokowi, Terdiri dari Lima Komponen

Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas
 
Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau umum

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved