Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapang sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
PPK Lapang dilaporkan oleh caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 5 Aceh Utara, Ahmad Hasbi atas dugaan penggelembungan dan pergeseran suara.
Dapil 5 yang meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, dan Lapang.
Putusan itu dibacakan pada Pleno Panwaslih Aceh Utara oleh Syahrizal (Ketua) didampingi empat anggota, Hazimi Abdullah Cut Agam, Iskandar, Safwani, dan Zulfadli pada Senin (18/3/2024).
“Memberikan teguran kepada terlapor (PPK Lapang) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara.
Dalam putusan itu juga memuat keterangan para saksi di antaranya, Herman Ilyas menyampaikan dirinya dilarang oleh PPK Kecamatan Lapang untuk mendokumentasikan proses penandatangan D-Hasil Kecamatan untuk tingkat DPRK di Kecamatan Lapang.
Saksi lainnya Anzir, SH, caleg dari Partai NasDem memiliki C1 Salinan semua kecamatan di Dapil 5.
Setelah merekap ulang atau Salinan C yang ada pada Partai NasDem, Anzir menyebutkan, hasilnya sama dengan rekap yang ada pada PKB yang dimiliki caleg H Hasbi Ahmad.
Ibnu Syarieh, Bendahara Partai Demokrat juga menyampaikan hal serupa. Setelah merekap ulang C1 di Dapil 5, ia menyimpulkan adanya pergeseran suara pada PKB, dari caleg nomor urut 1, caleg nomor urut 2, dan nomor urut 3, serta nomor urut 6 ke nomor urut 6.
Sementara Hasbi Ahmad menyampaikan terjadi pergeseran suara badan dirinya 130 suara dipindahkan ke dalam suara badan caleg nomor urut 4.
Saksi lainnya, Hasanul Fahmi Operator Hasbi, Fadli, ST, caleg PKB nomor urut 2, Nurlaila, caleg PKB nomor urut 3, kemudian Anita Tarmizi, caleg PKB nomor urut 6, pada intinya menyampaikan adanya pergeseran ke caleg nomor urut 4.
Sementara terlapor menyampaikan tidak ada intervensi dan tekanan dari pihak mana pun.
Para saksi meneken D-Hasil dengan secara sadar, aman, dan tertib.
Saksi lainnya yang dihadirkan terlapor juga menyampaikan tidak adanya kecurangan atau penggelembungan suara, dan tidak ada komplain dari saksi.