Sementara itu, Panwaslih menyimpulkan penetapan D-Hasil Kecamatan-DPRK di Kecamatan Lapang tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Terlapor telah lalai dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap rekapitulasi Formulir Model H Hasil Kecamatan DPRK, sehingga terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif.
“Pelanggaran administrasi pemilu di atas, Panwaslih Aceh Utara tidak dapat menerapkan sanksi perbaikan administrasi dengan alasan putusan akan sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetaan hasil pemilu secara nasional,” demikian isi putusan Panwaslih Aceh Utara.(*)