Ramadhan 2024

Kapan Zakat Fitrah Mulai Dibayar? Ini Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang-Orang yang Wajib Membayar

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kapan Zakat Fitrah Mulai Dibayar? Ini Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang-Orang yang Wajib Membayar

SERAMBINEWS.COM - Kapan zakat fitrah mulai dibayarkan?

Simak waktu membayar zakat fitrah yang dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam artikel berikut.

Bulan ramadhan 1445 H sudah berlangsung selama sembilan hari.

Merujuk pada ketentuan pemerintah tentang jadwal puasa Ramadhan 2024, pada hari ini, Rabu (21/3/2024) umat muslim sudah memasuki 10 Ramadhan 1445 H.

Dengan demikian, sudah sepekan lebih umat muslim menjalani ibadah puasa ramadhan.

Hal ini juga menandakan umat muslim sudah bisa untuk mulai mempersiapkan hartanya untuk membayar zakat fitrah.

Sebagaimana diketahui, selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah

Berbeda dari jenis zakat lain yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi pelengkap ibadah puasa Ramadhan.

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Baca juga: Siapa Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Dalam pelaksanaannya, pada umumnya zakat fitrah dibayarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.

Misalnya seperti mulai dari sepuluh hari terakhir menjelang hari raya Idul Fitri.

Namun apakah boleh jika dibayarkan lebih cepat?

Selain itu, siapa saja dari umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah?

Mengenai waktu dan golongan umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai soal ini juga banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.

Waktu bayar zakat fitrah

Dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ada dua waktu untuk membayar zakat fitrah.

Ustadz Abdul Somad menyebut, ada banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.

Baca juga: Begini Penjelasan Buya Yahya soal Zakat Fitrah Bagi Anak dalam Kandungan

Adapun waktu bayar zakat fitrah, kata UAS, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

Lebih lanjut Ustad Abdul Somad menjelaskan, waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Baca juga: Niat dan Doa saat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga

Yang wajib bayar zakat fitrah

Lalu siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?

Soal ini, sebagaimana dijelaskan Ustad Abdul Somad, dapat dilihat berdasarkan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS mengatakan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.

Baca juga: Orangtua Boleh Bayar Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja, UAS & Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya

UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.

Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini