“Begitu juga proses terbentuknya parlok di Aceh itu tidak mudah, dengan cucuran darah, ribuan nyawa orang Aceh hilang. Maka sangat perlu dihormati oleh siapapun dengan terbentuknya parlok di Aceh," jelas Syeh Joel.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, PSI Aceh percaya bahwa semua pihak harus berupaya menjaga situasi yang kondusif dan memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara transparan, adil, dan damai.
Oleh karena itu, dia berharap bahwa pernyataan yang mengindikasikan ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi di Aceh dapat diminimalisir. Dan sebaliknya, diupayakan untuk membangun kepercayaan dan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, partai politik, dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
"Kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada tahun 2024 di Aceh untuk berkomitmen pada semangat demokrasi, menghormati perbedaan dan toleransi serta bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan demokratis bagi seluruh warga Aceh," harapnya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 65 Dibuka, Insentif Capai Rp 4,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: Nina Wati Ditangkap Polda Sumut, Tersangka Penipu Masuk Akpol yang Telan Kerugian Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Prabowo Akui Ajak Partai Nasdem Bergabung dalam Pemerintahan ke Depan
Syeh Joel menambahkan, untuk diketahui, pendirian partai lokal di Aceh tertuang dalam isi-isi perjanjian di Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam UUPA, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan UUPA tersebut di Provinsi Aceh.
Pada pasal 1.2.1 yang berbunyi yaitu “Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman ini. Pemerintah Republik Indonesia menyepakati dan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.
Di pasal 1 disebutkan bahwa partai politik lokal ialah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, negara melalui pemilihan anggota DPRA, DPRK, Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Artinya, parlok adalah perintah undang-undang, kemudian terkait kesejahteraan mantan GAM di Aceh adalah tugas bersama, baik di tingkat daerah, provinsi maupun tingkat nasional,”
“Karena mereka teman teman GAM sudah kembali ke pangkuan ibu pertiwi, maka kesejahteraan mereka adalah kewajiban kita bersama, baik mantan GAM maupun korban konflik lainnya," tutup Syeh Joel.(*)
Baca juga: VIDEO Moment Mesra Prabowo Disambut dan Dipeluk Surya Paloh saat Tiba di NasDem Tower
Baca juga: Hubungan Sedarah Terbongkar, Pria Ini Setubuhi Adik Kandung hingga 3 Kali Hamil dan Punya Anak
Baca juga: SIAP-SIAP! Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Mulai Besok, Ini Posisi yang Paling Banyak Dibutuhkan